Instansi dan Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Pengembalian Hak Tanah Ulayat

TT

Dedi batubara

Advertisement


 

Instansi dan Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Pengembalian Hak Tanah Ulayat

MOL GNI
Minggu, 11 Mei 2025


Instansi dan Kelompok Tani Bersatu Perjuangkan Pengembalian Hak Tanah Ulayat








Medan, 12 Mei 2025 — Dalam momentum penting yang berlangsung di Medan, sejumlah instansi dan kelompok tani menunjukkan kekompakan dan kesatuan sikap dalam perjuangan mereka untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat—tanah adat milik masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi bagian dari sejarah dan identitas lokal.








Sudaryono, seorang penggiat agraria dan aktivis tanah, menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan langkah strategis dan mendasar untuk menegakkan keadilan agraria di tengah masyarakat.




“Instansi dan kelompok tani kini bersatu dalam perjuangan pengembalian hak-hak atas tanah ulayat. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bagian dari keadilan yang selama ini tertunda,” ujar Sudaryono dalam pertemuan di Medan, Senin, 12 Mei 2025.



Sudaryono juga menyoroti pentingnya komitmen negara dan korporasi dalam menyisihkan 20% dari lahan bekas HGU (Hak Guna Usaha) yang akan diperpanjang atau diperbarui. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mendorong adanya redistribusi lahan dan reforma agraria berkeadilan.



 “Setiap eks-HGU yang ingin diperpanjang wajib mengalokasikan minimal 20% dari total luasannya untuk kepentingan masyarakat, termasuk pengembalian tanah ulayat,” tegas Sudaryono.





Perjuangan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen, baik tokoh masyarakat adat, kelompok tani, LSM agraria, hingga lembaga pemerintah daerah. Mereka sepakat bahwa ke depan, pengelolaan tanah harus berpihak pada masyarakat dan tidak hanya menjadi komoditas ekonomi semata.




Langkah ini juga sejalan dengan semangat reforma agraria yang diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden terkait percepatan reforma agraria, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menempatkan tanah sebagai sumber kehidupan rakyat.  (TIM)